SURAT SUARA TANPA TANDA TANGAN KPPS

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
929 KALI

Selasa, 02 April 2019

[KLARIFIKASI]
Berdasarkan laporan yang diterima oleh JSH, warginet melaporkan sebuah capture unggahan dari @sangkur_komando7
Capture tersebut berisi Foto kertas suara tanpa tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disertai dengan pesan: “Temen2 pls viralkan ini, kalau tdk ada tanda tangan KPPS disini kembalikan ya sbb tidak sah.......SEBAB BANYAK YG TIDAK TAHU !!!”


[PENJELASAN]
Setelah JSH melakukan penelusuran, foto yang beredar itu sebenarnya adalah surat suara palsu yang ditemukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di  TPS 23 Pajang Solo saat pilkada serentak di Kota Surakarta pada 9 Desember 2015, seperti dilaporkan oleh situs KBR

Surat Suara dinyatakan sah apabila: 
1. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;

Surat Suara dinyatakan tidak sah apabila:
1. Dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan.
2. Dicoblos dengan rokok/api.
3. Surat Suara yang rusak/robek.
4. Surat Suara terdapat tanda/coretan.
5. Tidak memenuhi kriteria suara sah.

Buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 bisa diunduh di sini: https://bit.ly/2FNHrKs
.

KESIMPULAN
Dari fakta-fakta di atas, informasi ini sebagian benar. Sebab sumber foto menggunakan surat suara palsu yang ditemukan dalam Pilkada Surakarta. Sementara surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS dianggap tidak sah adalah benar


[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2K6NA9O
http://bit.ly/2OLUno5